Sistem
Pengendalaian Manajemen
Perencanaan
yang dilakukan dengan tepat dan cermat saja tanpa dilanjutkan dengan pengelolaan dan pengendalian yang baik secara terus
menerus, tidak akan menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan. Untuk itu
diperlukan kerangka fungsional perusahaan yang terkoordinasi serta penetapan
wewenang dan tanggungjawab yang tegas pada masing-masing fungsi manajemen.
Fungsi tersebut harus mencerminkan adanya pengendalian intern yang memadai
untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan dan pemborosan-pemborosan yang
dapat mengakibatkan penyimpangan dari rencana semula.
“pengendalian
dalam pengertian yang paling luas merupakan kegiatan yang berhubungan dengan
pengukuran efisiensi atau efektivitas dalam menggerakkan bahan dan tenaga kerja
serta sumber meliputi penandingan berbagai jenis norma (standard), apakah
berupa norma kualitas, waktu ataupun nilai dan kegiatan tersebut secara
implisit meliputi pengambilan tindakan yang perlu bilamana terjadi kondisi-kondisi
yang menyimpang dari target” (Heckert, 2004:7-8).
Sedangkan
pengertian lain adalah sebagai
berikut.
“pengendalian manajemen adalah suatu usaha
yang sistematis dari manajemen perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara
membandingkan pelaksanaan dengan rencana” (Adolph dan Matz, 2002:5).
Menurut Mulyadi dan Setiawan (2000:5), ada beberapa hal yang mendasar dalam
pengendalian manajemen yaitu.
- Pengendalian manajemen merupakan suatu
keharusan dalam suatu organisasi.
- Sistem pengendalian manajemen
merupakan implementasi strategi, sehingga harus sesuai dengan strategi
organisasi.
- Implementasi strategi memerlukan suatu
alat untuk memotivasi anggota organisasi guna mencapai tujuan organisasi.
- Pengendalian manajemen adalah alat
untuk memotivasi agar tujuan anggota organisasi selaras (goal congruence) dengan tujuan organisasi”
Dalam
rangka melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian, salah satu alat yang
digunakan adalah anggaran. “anggaran
adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh
kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (satuan) moneter dan berlaku
untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang” (Munandar, 2006:1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar