I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Masyarakat Madani adalah suatu
masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradapan sebagai ciri utama, karena itu
dalam sejarah pemikiran filsafat yunani sampai masa filsafat islam dikenal
istilah Madinah atau Polis yang berarti kota. Maksudnya dari Madinah atau polis
adalah masyarakat yang maju dan berperradaban.
Kita juga harus meneladani sikap kaum
muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Mereka tidak meninggaalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalakan
akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar
kebahagian dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah
mampu diteladani umat islam saat ini, maka kebangkitan Islam menunggu waktu
saja.
Konsep masyarakat madinah adalah sebuah
gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nilai-nilai
kebijakan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial
yang konduktif bagi penciptaan tatanan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
B.
Rumusan Masalah
Masyarakat madani merupakan konsep yang
memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila
merujuk kepada Baahasa Inggris, ia bersal dari kata civil society aatau masyarakat
sipil, sebuah kontroposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan
Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “lingkup
kegiatan sukarela yang terjadi di luar pemerintah dan pasar”
C.
Tujuan Penulisan
Tulisan ini didedikasikan sebagai upaya
dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang berjangka pendek maupun
berjangaka panjang. Yaitu dengan memberitauhkan pengertian dari masyaarakat
madani itu sendiri agar generasi muda dapat berwawasan mengenai pengertian
masyarakat madani itu sendiri dan berperilaku madani melalui perspektif
pendidikan.
II. PEMBAHASAN
MASYARAKAT
MADANI
A. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradapan sebagai ciri utama, karena itu
dalam sejarah pemikiran filsafat sejak filsafat yunani sampai masa filsafat
islam di kenal dengan istilah Madinah atau Polis yang berarti
kota.(Abdurrahman,2007)
Konsep “masyarakat madani” merupakan
penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali
mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan di kembangkan di indonesia
oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani
merunjuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madaniah yang dibangun Nabi
Muhammad. Masyarakat Madaniah dianggap sebagai legitimasi. Historis ketidak
bersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Di dalam al-quran, Allah SWT memberikan
ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan
firman-Nya lewat surat As-Saba ayat 15
Artinya: sesungguhnya bagi kaum saba’ ada tanda (kekuasaan tuhan di tempat
kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan kiri (kepada mereka
dikatakan) “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah
kamu kepada-Nya. (negeri-mu) adalah negara yang baik dan ( Tuhan-mu) adalah
Tuhan yang Maha Pengampun.
Konsep masyarakat madani secara harfiah
berasal dari civil society terjemahan dari istilah latin yaitu civilis
societas, yang dikemukakan awal sekali oleh CICERO (106-43 SM) seorang orator
dan pejuang roma, yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan
dan masyarakat. Masyarakat sipil disebut sebuah masyarakat politik (political
society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup adanya hukum
yang mengatur pergaulan antara individu menandai keberadaban (Ahmad Fathan
Aniq, 2008)
Secara historis, istilah civil society
berakar dari pemikiran Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes, ketiga
pakar filsafat barat ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang
mampu mencairkan otoritaritas kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja
(Diamond, 2003:278).
Keberadaban masyarakat tersebut di
atas, merupakan masyarakat yang hidup di kota, dalam kehidupan kota penghuninya
telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sivil (civil
law) sebagai dasar dan mengatur kehidupan bersama, bahkan dapat pula dikatakan
bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk
masyarakat kota yang beperadaban.
Peradaban antara masyarakat madani
dengan civil society demikian jelas yaitu civil society merupakan buah dari
modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan reinaisance yaitu
gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan tuhan, sehingga civil society
memiliki moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan tuhan, sedangkan
masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Allah swt. Dari
alasan tersebut Ma’arif mengartikan mayarakat madani adalah sebuah masyarakat yang
terbuka, egaliter dan toleran atas landasan nilai-nilai etika, moral
transendental yang bersumber dari wahyu Allah swt. Dari sumber wahyu Allah
inilah dikembangkan untuk menata masyarakat.
Selanjutnya Abdul Munir Mulkhan (1999)
berpendapat bahwa istilah masyarakat madani mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
1)
Masyarakat
madani adalah masyarakat merdeka terhadap bentuk intervensi negara yang
menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemonia elite
penguasa dan negara cenderung diperlukan sebagai yang selalu benar di bawah
perlindungan elite yang “disakralkan”
2)
Masyarakat
madani adalah dekonstruksi peran negara, lembaga moderen dan syariah. Hal ini
disebabkan kegagalan fiqih dalam melakukan peran publik sebagaimana tuntutan
masyarakat kontemporel.
3)
Masyarakat
madani adalah kritik atas bikratisme
religiositas seperti politik dan ekonomi. Selain memberikan makna
masyarakat madani tersebut, Mulkhan juga memberiakn definisi “ masyarakat
madani” Dalam arti tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara
idologis maupun teologi karena publikah yang paling berhak merumuskan ideologi
hingga cita-cita masyarakat melalui prosrs indeuksi berkelanjutan. Lebih lanjut
Mulkhan menjelaskan bahwa masyarakat madani ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran
dan Kebaikan menjadi hegemoni elite.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat
dipahami bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang berperadaban diikat
oleh masyarakat beradab dibingkai dengan hukum islam, tanpa pelaksanaan hukum
islam sulit untuk mewujudkan masyarakat madani. Peranan hukum islam telah
diperhatikan oleh Rasullulah Saw ketika berada di madinah yang menjadikan
al-quran sebagai konstitusi dan memberikan kebebasan bagi penduduk madinah
untuk memeluk serta beeribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat
madani merupakan suatu masyarakat yang menjadikan nilai peradaban sebagai ciri
utama, dan masyarakat merdeka terhadap bentuk intervensi negara yang menguasai
seluruh wacana publik, dan jga lembaga moderen dan syariah
Dalam
konsep masyarakat madani memberikan ilustrasi masyarakt ideal, sebagai gambaran
dari masyarakat madani berdasarkan firman-Nya lewat surah As-Saba ayat 15.
Keberadaban
masyarakat madani merupakan masyarakat yang hidup di kota, dalam kehidupan kata
penghuninya telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum
sivil sebagai dasar dan mengatur kehidupan bersama.
B. Saran
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan
agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya
dapat membuat suatu perubahan yang segnifikan. Selain itu, kita juga harus
dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang
ini. Agar di kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa
saran bahwa dalam mewujudkan masyarakat
madani dan sejahterah umat haruslah berpacu pada Al-Quran dan As-Sunnah yang di
amatkan oleh Nabi Muhammad kepada kita sebagai umat akhir zaman.
Sebelumnya kita harus mengetahui dulu
apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu sendiri. Maka dapat diharapkan
kita dapat mewujudkan masyarakat madani di negara kita yang tercinta ini yaitu
Indonesia.
Izin copy ya ??, buat tugas ISD.._:)
BalasHapus