Rabu, 12 Desember 2012

makalah pengertian masyarakat madani


I.  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat Madani adalah suatu masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradapan sebagai ciri utama, karena itu dalam sejarah pemikiran filsafat yunani sampai masa filsafat islam dikenal istilah Madinah atau Polis yang berarti kota. Maksudnya dari Madinah atau polis adalah masyarakat yang maju dan berperradaban.
Kita juga harus meneladani sikap kaum muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggaalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalakan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagian dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat islam saat ini, maka kebangkitan Islam menunggu waktu saja.
Konsep masyarakat madinah adalah sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang konduktif bagi penciptaan tatanan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B. Rumusan Masalah
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila merujuk kepada Baahasa Inggris, ia bersal dari kata civil society aatau masyarakat sipil, sebuah kontroposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “lingkup kegiatan sukarela yang terjadi di luar pemerintah dan pasar”
C. Tujuan Penulisan
Tulisan ini didedikasikan sebagai upaya dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang berjangka pendek maupun berjangaka panjang. Yaitu dengan memberitauhkan pengertian dari masyaarakat madani itu sendiri agar generasi muda dapat berwawasan mengenai pengertian masyarakat madani itu sendiri dan berperilaku madani melalui perspektif pendidikan.

II.   PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI

A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradapan sebagai ciri utama, karena itu dalam sejarah pemikiran filsafat sejak filsafat yunani sampai masa filsafat islam di kenal dengan istilah Madinah atau Polis yang berarti kota.(Abdurrahman,2007)
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan di kembangkan di indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merunjuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madaniah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madaniah dianggap sebagai legitimasi. Historis ketidak bersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Di dalam al-quran, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya lewat surat As-Saba ayat 15
Artinya: sesungguhnya bagi kaum saba’ ada tanda (kekuasaan tuhan di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan kiri (kepada mereka dikatakan) “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (negeri-mu) adalah negara yang baik dan ( Tuhan-mu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun.
Konsep masyarakat madani secara harfiah berasal dari civil society terjemahan dari istilah latin yaitu civilis societas, yang dikemukakan awal sekali oleh CICERO (106-43 SM) seorang orator dan pejuang roma, yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebut sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup adanya hukum yang mengatur pergaulan antara individu menandai keberadaban (Ahmad Fathan Aniq, 2008)
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikiran Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes, ketiga pakar filsafat barat ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritaritas kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Diamond, 2003:278).
Keberadaban masyarakat tersebut di atas, merupakan masyarakat yang hidup di kota, dalam kehidupan kota penghuninya telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sivil (civil law) sebagai dasar dan mengatur kehidupan bersama, bahkan dapat pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota yang beperadaban.
Peradaban antara masyarakat madani dengan civil society demikian jelas yaitu civil society merupakan buah dari modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan reinaisance yaitu gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan tuhan, sehingga civil society memiliki moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan tuhan, sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Allah swt. Dari alasan tersebut Ma’arif mengartikan mayarakat madani adalah sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter dan toleran atas landasan nilai-nilai etika, moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah swt. Dari sumber wahyu Allah inilah dikembangkan untuk menata masyarakat.
Selanjutnya Abdul Munir Mulkhan (1999) berpendapat bahwa istilah masyarakat madani mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
1)    Masyarakat madani adalah masyarakat merdeka terhadap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemonia elite penguasa dan negara cenderung diperlukan sebagai yang selalu benar di bawah perlindungan elite yang “disakralkan”
2)   Masyarakat madani adalah dekonstruksi peran negara, lembaga moderen dan syariah. Hal ini disebabkan kegagalan fiqih dalam melakukan peran publik sebagaimana tuntutan masyarakat kontemporel.
3)   Masyarakat madani adalah kritik atas bikratisme  religiositas seperti politik dan ekonomi. Selain memberikan makna masyarakat madani tersebut, Mulkhan juga memberiakn definisi “ masyarakat madani” Dalam arti tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara idologis maupun teologi karena publikah yang paling berhak merumuskan ideologi hingga cita-cita masyarakat melalui prosrs indeuksi berkelanjutan. Lebih lanjut Mulkhan menjelaskan bahwa masyarakat madani ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran dan Kebaikan menjadi hegemoni elite.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang berperadaban diikat oleh masyarakat beradab dibingkai dengan hukum islam, tanpa pelaksanaan hukum islam sulit untuk mewujudkan masyarakat madani. Peranan hukum islam telah diperhatikan oleh Rasullulah Saw ketika berada di madinah yang menjadikan al-quran sebagai konstitusi dan memberikan kebebasan bagi penduduk madinah untuk memeluk serta beeribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.


III.  PENUTUP

A. Kesimpulan
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang menjadikan nilai peradaban sebagai ciri utama, dan masyarakat merdeka terhadap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik, dan jga lembaga moderen dan syariah

Dalam konsep masyarakat madani memberikan ilustrasi masyarakt ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani berdasarkan firman-Nya lewat surah As-Saba ayat 15.
Keberadaban masyarakat madani merupakan masyarakat yang hidup di kota, dalam kehidupan kata penghuninya telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sivil sebagai dasar dan mengatur kehidupan bersama.

B. Saran
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang segnifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa saran  bahwa dalam mewujudkan masyarakat madani dan sejahterah umat haruslah berpacu pada Al-Quran dan As-Sunnah yang di amatkan oleh Nabi Muhammad kepada kita sebagai umat akhir zaman.
Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu sendiri. Maka dapat diharapkan kita dapat mewujudkan masyarakat madani di negara kita yang tercinta ini yaitu Indonesia.

1 komentar: