BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Apa saja permasalahan dan bagaimana penegakan
HAM di Indonesia?
3.
Apa saja contoh-contoh HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak lahir atau sejak awal dilahirkannya hak
asasi ini berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, gologan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
B.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
C.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
- Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses
hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya
- Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah
D.
Pengadilan
Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi
manusia adalah Pengadilan
Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang
berat diperiksa dan diputus oleh.
1. Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh
anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik
yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa :
1.
Pembunuhan
2.
Pemusnahan
3.
Perbudakan
4.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.
Penyiksaan;
7.
Perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9.
Penghilangan
Orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
E. Macam - macam hak asasi manusia ( HAM
), antara lain :
- Hak asasi pribadi
Contoh
: memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi sosial
Contoh
: hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan
- Hak asasi memperoleh perlindungan
Contoh
: hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hukum
- Hak asasi politik
Contoh
: hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota
partai politik
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Primagama.
2010. Modul Belajar Kelas 12 IPA.
Yogyakarta: Primagama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar